Selasa, 12 Desember 2017

Analisis Pemberdayaan Petani Dhuafa

ANALISIS PEMBERDAYAAN PETANI DHUAFA
Hana Ariani, Efri Syamsul Bahri, & Zainal Arif




Indonesia dikenal sebagai Negara agraris karena mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian dan penopang pembangunan. Sektor pertanian meliputi subsektor tanaman bahan makanan, subsektor holtikultura, subsektor perikanan, subsektor peternakan dan subsektor kehutanan. Pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat dominan dalam pendapatan
masyarakat di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia bekerja sebagai petani.

Image result for petani sehat indonesia

Namun produktivitas masih jauh dari harapan.Salah satu faktor penyebab kurangnya produktivitas pertanian adalah sumberdaya manusia yang masih rendah dalam mengelola lahan pertanian.Mayoritas petani di Indonesia masih menggunakan sistem manual dalam pengelolaan lahan pertanian.
1.      Pembangunan pertanian di Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan. Ada beberapa hal yang mendasarinya, antara lain:potensi sumber daya alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya jumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi pertumbuhan di pedesaan.

Image result for petani sehat indonesia

2.      Potensi pertanian Indonesia yang besar namun sampai saat ini sebagian besar dari petani kita masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah masih belum mampu memberdayakan masyarakatkhususnya yang bergerak di sektor pertanian. MenurutBadanPusatStatistiktahun 2013, sebanyak28,55jutaatau 11,47% penduduk Indonesia masihberadadalamgariskemiskinan.
3.      Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat miskin termasuk dalam hal ini adalah para petani. Pemberdayaan petani harus dimulai dari mereka sendiri. Hal ini dapat dilakukan melalui proses pendidikan berkelanjutan.Upaya pemberdayaan masyarakat tidak hanya berupa tindakan memberi bantuan permodalan, tetapi jugamelingkupi tindakan-tindakan nyata untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWENANGAN LPPOM MUI

KEWENANGAN LPPOM MUI PASCA BERLAKUNYA UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Ade Septiawan